Asuransi yang menjamin kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir/terperosok, perbuatan jahat orang lain, pencurian dan kebakaran.
Jaminan tambahan berupa :
· Huru-hara
· Banjir
· Gempa Bumi
· Tsunami
· Terorisme & Sabotase
· Jaminan meninggal dunia karena kecelakaan bagi Pengemudi dan Penumpang Rp. 5.000.000,-
· Jaminan biaya pengobatan akibat kecelakaan sampai dengan Rp. 500.000,-
· Jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga sampai dengan Rp. 25.000.000,-
· Bantuan biaya derek (akibat kecelakaan)
Lihat tabel manfaatnya klik aja disini
Belum ada tanggapan untuk "ASURANSI MOBIL "OTO PRO""
Posting Komentar